bengkelpintar.org Fenomena penggunaan knalpot brong masih menjadi masalah klasik di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Timur. Suara bising dari knalpot ini seringkali memecah ketenangan lingkungan dan menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Bukan hanya mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan konflik sosial karena dianggap tidak menghormati ketertiban umum. Banyak warga yang merasa terganggu ketika pengendara motor dengan knalpot bising melintas di pemukiman, tempat ibadah, bahkan di area sekolah.
Atas dasar itu, pihak kepolisian kini gencar melakukan sosialisasi dan penertiban untuk mengendalikan peredaran serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Polisi Lakukan Imbauan ke Bengkel dan Toko Sparepart
Langkah preventif menjadi fokus utama aparat kepolisian. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menyisir bengkel motor dan toko sparepart di sejumlah wilayah. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada pemilik usaha agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pelaku usaha turut membantu menciptakan suasana tertib di jalan. “Kami mengimbau seluruh bengkel dan toko sparepart untuk tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi seperti ini penting agar para pelaku usaha otomotif memahami dampak sosial dari penggunaan knalpot bising. Polisi tidak ingin tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu.
Knalpot Brong Tidak Sesuai Standar Teknis
Secara teknis, knalpot brong tidak memenuhi standar ambang batas kebisingan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Suara yang dihasilkan jauh lebih tinggi dibanding knalpot standar, dan dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga dapat mempengaruhi performa kendaraan. Dalam banyak kasus, modifikasi yang tidak sesuai menyebabkan konsumsi bahan bakar meningkat dan umur mesin menjadi lebih pendek.
Polisi menegaskan bahwa masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya mematuhi regulasi. “Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan mesin dan keamanan. Mengubahnya secara ekstrem bisa membahayakan pengendara dan orang lain,” tambah AKP Sigit.
Upaya Preventif Lebih diutamakan
Penindakan memang diperlukan, namun pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Para pemilik bengkel diberikan brosur dan informasi mengenai peraturan kebisingan kendaraan bermotor.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga mencontohkan jenis-jenis knalpot yang dilarang serta memberikan solusi agar bengkel tetap bisa beroperasi tanpa melanggar hukum. Beberapa bengkel bahkan diajak bekerja sama untuk menjadi “bengkel binaan tertib lalu lintas”, yang mendukung program keselamatan berkendara di daerahnya.
Pendekatan seperti ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif bahwa masalah kebisingan bukan sekadar urusan polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Peran Penting Bengkel dalam Edukasi Konsumen
Pemilik bengkel dan mekanik memiliki peran penting dalam mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Mereka menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan konsumen dan bisa memberikan edukasi sebelum melakukan pemasangan.
“Kalau ada pelanggan yang ingin ganti knalpot model brong, kami beri penjelasan dulu bahwa itu bisa melanggar aturan. Biasanya setelah dijelaskan, mereka mau mengurungkan niatnya,” ujar salah satu pemilik bengkel di kawasan Sampang.
Selain itu, bengkel juga bisa mengarahkan pelanggan untuk menggunakan knalpot aftermarket yang tetap sporty tetapi sudah memiliki sertifikasi suara di bawah ambang batas kebisingan. Dengan begitu, konsumen tetap bisa memodifikasi kendaraan tanpa melanggar hukum.
Sanksi bagi Pengendara dan Penjual
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap pelanggar yang membandel. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.
Sementara itu, bengkel atau toko yang terbukti memperjualbelikan knalpot ilegal dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi juga akan mencatat nama-nama bengkel yang sudah diberikan peringatan agar pengawasan bisa dilakukan lebih efektif ke depannya.
Langkah ini diambil agar efek jera dapat tercipta, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa ketertiban di jalan adalah bagian dari kenyamanan bersama.
Dukungan dari Masyarakat
Kampanye anti-knalpot brong mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk komunitas motor yang sadar hukum. Beberapa komunitas bahkan membuat deklarasi bersama untuk menolak penggunaan knalpot bising di acara touring atau kegiatan motor lainnya.
Masyarakat umum pun mulai aktif melaporkan jika ada kendaraan yang menimbulkan kebisingan berlebihan di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini menandakan bahwa kesadaran publik terhadap pentingnya ketertiban lalu lintas semakin meningkat.
Polisi menyambut positif dukungan masyarakat tersebut. Mereka menilai kolaborasi antara aparat, bengkel, komunitas motor, dan warga adalah kunci utama untuk menekan penyalahgunaan knalpot brong di jalanan.
Menuju Kota yang Tertib dan Nyaman
Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan wilayah-wilayah di Jawa Timur, termasuk Sampang, dapat terbebas dari gangguan suara bising kendaraan. Polisi menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan untuk mengembalikan kenyamanan dan ketertiban publik.
Bengkel diimbau untuk berperan aktif menjaga komitmen agar tidak lagi menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai standar. Dengan dukungan semua pihak, cita-cita menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bisa terwujud.
Knalpot standar bukan hanya simbol ketaatan terhadap aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Cek Juga Artikel Dari Platform cctvjalanan.web.id
