Usai menikmati libur panjang akhir tahun, banyak pengendara kembali ke rutinitas harian tanpa menyadari satu hal penting: masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis. Padahal, SIM merupakan dokumen wajib yang harus selalu aktif saat berkendara. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengendara berisiko terkena sanksi tilang dan diwajibkan membuat SIM baru dari awal.
Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas yang biasanya lebih padat antrean.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah administrasi Jakarta. Lokasi ini dipilih agar mudah dijangkau masyarakat dari berbagai penjuru kota.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Dengan penyebaran lokasi yang merata, masyarakat dapat memilih titik terdekat dari tempat tinggal atau kantor untuk menghemat waktu perjalanan.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan kendaraan pribadi, sedangkan SIM C untuk sepeda motor.
Perlu dicatat, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B—yang digunakan untuk kendaraan dengan berat tertentu atau keperluan khusus—wajib mengurus perpanjangan di kantor Satpas karena memerlukan prosedur tambahan.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli sesuai domisili
- Fotokopi SIM dan KTP
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan, menjalani pemeriksaan kesehatan singkat, serta tes psikologi. Seluruh tahapan ini biasanya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dibandingkan mengurus SIM baru.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun tarif resminya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan kesehatan.
Mengapa Harus Perpanjang SIM Tepat Waktu?
Banyak pengendara menunda perpanjangan SIM dengan alasan sibuk atau lupa. Padahal, jika masa berlaku SIM sudah habis—even hanya satu hari—pemilik SIM tidak bisa memperpanjang dan harus membuat SIM baru dari awal. Proses pembuatan SIM baru tentu lebih panjang, memerlukan ujian teori dan praktik, serta waktu yang tidak sedikit.
Selain itu, berkendara tanpa SIM yang sah dapat dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis adalah langkah paling aman dan efisien.
Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Cepat
Agar proses di SIM Keliling berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Datang lebih pagi
Antrean biasanya lebih lengang di pagi hari. Datang lebih awal meningkatkan peluang dilayani lebih cepat. - Pastikan SIM belum kedaluwarsa
Cek tanggal masa berlaku SIM sebelum datang. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. - Lengkapi dokumen dari rumah
Pastikan KTP dan SIM asli serta fotokopinya sudah siap agar tidak bolak-balik. - Siapkan uang tunai secukupnya
Meski sebagian lokasi sudah mendukung pembayaran non-tunai, membawa uang tunai tetap disarankan. - Gunakan pakaian rapi dan sopan
Foto SIM baru akan diambil saat proses perpanjangan, jadi pastikan penampilan rapi.
SIM Keliling sebagai Layanan Publik Modern
Kehadiran SIM Keliling menunjukkan upaya kepolisian dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan konsep jemput bola, warga tidak lagi harus mengantre panjang di Satpas, terutama setelah masa liburan ketika aktivitas kota kembali padat.
Selain itu, layanan ini juga membantu meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Pengendara yang SIM-nya aktif dan sah akan lebih merasa bertanggung jawab saat berada di jalan.
Penutup
Setelah liburan usai, memastikan kelengkapan dokumen berkendara adalah langkah penting sebelum kembali beraktivitas. Layanan SIM Keliling Jakarta memberikan solusi praktis, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Dengan lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, tidak ada alasan lagi untuk menunda perpanjangan SIM. Pastikan masa berlaku SIM Anda aman, agar perjalanan sehari-hari tetap nyaman, legal, dan bebas dari masalah hukum di jalan raya.
Baca Juga : Daftar Harga Mobil Hybrid Lokal Diskon PPnBM 3 Persen
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritabumi

