Bengkel Motor Jepara Disosialisasi Larangan Knalpot Brong
Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Jepara. Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pemilik bengkel sepeda motor.
Bengkel motor dinilai memiliki peran penting dalam rantai penggunaan knalpot bising. Oleh karena itu, kepolisian tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga pihak bengkel yang kerap menjadi tempat pemasangan maupun modifikasi knalpot tidak standar.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan sejak awal agar penggunaan knalpot brong tidak semakin meluas di masyarakat.
Bengkel Jadi Sasaran Sosialisasi
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor, termasuk bengkel khusus knalpot. Para pemilik dan pekerja bengkel diberikan pemahaman mengenai aturan hukum terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Kepolisian menekankan bahwa bengkel diharapkan tidak melayani jasa pemasangan atau modifikasi knalpot brong. Hal ini penting untuk memutus mata rantai pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap terjadi.
Melalui pendekatan edukatif, polisi berharap bengkel dapat menjadi mitra dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Knalpot Bising Dinilai Meresahkan
Kapolres Jepara menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga persoalan ketertiban umum.
Suara knalpot yang terlalu bising kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang terganggu, terutama pada malam hari atau di kawasan permukiman padat penduduk.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama kepolisian memperketat pengawasan terhadap knalpot tidak standar.
Lonjakan Penggunaan Knalpot Brong
Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan knalpot brong di wilayah Jepara mengalami peningkatan. Fenomena ini kerap muncul bersamaan dengan meningkatnya aktivitas kendaraan bermotor di jalan raya.
Banyak pengendara mengganti knalpot standar dengan alasan gaya, suara lebih keras, atau mengikuti tren tertentu. Namun, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Karena itulah, sosialisasi dilakukan lebih intensif agar masyarakat memahami dampak dan risiko penggunaan knalpot bising.
Aturan Hukum yang Mengikat
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor wajib memenuhi standar teknis, termasuk ambang batas kebisingan. Knalpot brong yang menghasilkan suara melebihi batas dinyatakan melanggar hukum.
Pengendara yang tetap menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imbauan kepada Pemilik Kendaraan
Kepolisian mengimbau pemilik kendaraan bermotor agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penindakan saat operasi atau razia lalu lintas. Selain itu, penggunaan knalpot standar juga berkontribusi pada kenyamanan bersama di ruang publik.
Kesadaran pengendara menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib.
Penindakan Tetap Dilakukan
Meski mengedepankan sosialisasi dan edukasi, kepolisian menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan bagi pelanggar.
Operasi lalu lintas secara rutin digelar untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak segan mengamankan kendaraan yang melanggar aturan.
Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
Dukungan dari Masyarakat Diharapkan
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penertiban knalpot brong.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting karena persoalan knalpot bising bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kepedulian bersama terhadap kenyamanan lingkungan.
Dengan adanya kerja sama antara polisi, bengkel, dan masyarakat, diharapkan pelanggaran knalpot brong dapat ditekan secara signifikan.
Peran Bengkel dalam Penertiban
Bengkel motor memiliki posisi strategis dalam upaya ini. Jika bengkel menolak melakukan modifikasi knalpot tidak standar, maka potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Kepolisian berharap bengkel tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga turut berperan menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Bengkel yang patuh aturan justru dinilai membantu menciptakan citra positif dunia otomotif.
Edukasi sebagai Pendekatan Utama
Pendekatan yang dilakukan Polres Jepara tidak semata bersifat represif. Edukasi menjadi langkah awal yang diprioritaskan.
Dengan memberikan pemahaman hukum secara langsung, pemilik bengkel dan masyarakat diharapkan mengerti alasan di balik larangan knalpot brong.
Pendekatan humanis ini diyakini lebih efektif dalam jangka panjang dibanding penindakan semata.
Menuju Jepara Bebas Knalpot Brong
Kepolisian menargetkan terciptanya wilayah Jepara yang aman, tertib, dan nyaman dari gangguan knalpot bising.
Upaya sosialisasi, edukasi, hingga penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Harapannya, budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh dengan kesadaran, bukan karena takut razia semata.
Kesimpulan
Sosialisasi larangan knalpot brong ke bengkel motor di Jepara menjadi langkah strategis dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Melalui edukasi kepada bengkel dan masyarakat, kepolisian berupaya mencegah pelanggaran sejak dari hulunya.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Jepara dapat menjadi wilayah yang lebih nyaman, aman, dan terbebas dari kebisingan knalpot tidak standar.
Baca Juga : Cegah Bising Tahun Baru, Bengkel Diimbau Tolak Brong
Cek Juga Artikel Dari Platform : liburanyuk

